HATE SPEECH DALAM MEDIA SOSIAL BY: YUANITA FEBRIYANTI


Hate Speech dalam Media Sosial
By : Yuanita Febriyanti

Seiringnya dengan berkembangnya zaman dan di ikuti dengan berkembangnya teknologi yang ada, semakin tinggi pula pengguna media sosial yang bisa kita temui. Dengan semakin tingginya penggunaan media sosial, banyak juga dijumpai pengguna media sosial yang menyalahgunakan sosial media itu sendiri, dimulai dari penyebaran hoax, cyber bullying dan yang akan kita bahas pada artikel ini adalah mengenai Hate Speech dalam Media Sosial.
Apa yang dimaksud dengan media sosial? Media sosial merupakan saluran pergaulan sosial namun dilakukan secara online, media sosial juga merupakan suatu bentuk komunikasi massa.  Dengan media sosial kita dapat melakukan interaksi dengan teman, kerabat bahkan dengan jarak yang jauh sekalipun. Media sosial juga bisa digunakan untuk pertukaran berbagai macam informasi melalui pesan broadcast, bahkan yang baru-baru ini kencan-pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi bernama Tinder.
Lalu apa yang dimaksud dengan Hate Speech?. Definisi oleh Council of Europe hatespeech (2012) dipahami sebagai "semua bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran dan orang- orang asal imigran" (Jubany dan Roiha, 2015) dikutip oleh Sri Mawarti (2018). Dari definisi diatas bisa diketahui bahwa hate speech dapat menyebabkan dampak buruk bagi individu atau kelompok baik secara mental ataupun fisik.
Banyaknya pengguna sosial pada saat ini, dan kurangnya edukasi tentang media sosial banyak menyebabkan dampak negatif yang muncul, yaitu salah satunya adalah hate speech. Hate speech sendiri bisa berupa pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, menghasut orang lain, perbuatan tidak menyenangkan, dan yang baru-baru ini muncul yaitu body shamming atau komentar negatif yang menyerang kondisi fisik seseorang, yang sudah banyak dilakukan campaign mengenai hal tersebut.
Seiring dengan maraknya pelontaran hate speech pada media sosial maka dibuatlah peraturan dan perundang-undangan untuk menghentikan dan membatasi hate speech pada sosial media yang diantaranya adalah :
·         Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
·         Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu miliar rupiah).
Dari pasal yang sudah dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut ditunjukkan bagi tindakan penyebaran kebencian yang dilakukan pada sebuah fasilitas internet atau media elektronik lainnya. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan individu akan lebih bijak memanfaatkan media sosial dengan baik, dan dapat menghindari hate speech atau ujaran kebencian pada media sosial.
Lalu bagaimana cara kita menghindari hate speech pada sosial media?. Berikut adalah tips dan trik untuk mencegah individu untuk melakukan hate speech pada media sosial:
·         Berbicara tentang toleransi, dimana kita hidup di negara yang memiliki berbagai macam suku dan budaya, dengan ini kita dapat berbicara untuk saling menghargai dan bertoleransi dengan orang lain.
·         Berpikir kritis, kita dapat berpikir kritis tentang apa yang sudah kita ketahui sebelumnya, jika pemikiran sudah mengarah ke stereotip negatif kita harus bisa berusaha untuk melakukan pemikiran positif kembali. Dengan berpikir kritis kita juga dapat berbicara tentang nilai keberagaman dan kebersamaan.
·         Pikiran resiko perbuatan yang menyimpang, berpikir bahwa orang yang melakukan hal yang tidak baik akan menanggung konsekuensi yang ada. Seperti orang-orang yang melakukan hate speech pada media sosial akan menerima konsekuensi berupa hukuman yang sudah dijelaskan pada pasal diatas yaitu pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2).
·         Koreksi persepsi yang salah, terkadang kita suka menemukan pernyataan sebuah kelompok yang merasa bahwa dia adalah yang paling benar, nyatanya hal tersebut merupakan upaya untuk menebarkan ujaran kebencian. Sebagai orang yang bijak, kita dapat mengoreksi persepsi tersebut yang salah. Dengan itu kita bisa meningkatkan perilaku yang positif.
Jadi, dari pemaparan diatas sudah bisa disimpulkan bahwa hate speech atau ujaran kebencian memiliki dampak yang buruk bagi seseorang atau kelompok tertentu, yang tentunya bisa merugikan secara mental, ataupun fisik. Dengan adanya undang-undang atau peraturan yang diturunkan oleh pemerintah mengenai hate speech atau ujaran kebencian YUK SAMA-SAMA KITA MENJADI ORANG YANG BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DAN MENGUTARAKAN PENDAPAT DI MEDIA SOSIAL! KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI???.







DAFTAR PUSTAKA

HaiBunda. 4 Langkah Mencegah Anak Jadi Pelaku Ujaran Kebencian. (Online),                     (https://www.haibunda.com/parenting/20181126175123-62-28668/4-langkah-mencegah-anak-jadi-pelaku-ujaran-kebencian , diakses 9 Juli 2019).
Hutomo, D. Bentuk Penghinaan yang Bisa Dijerat Pasal tentang Hate Speech. (Online). (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b70642384e40/bentuk-penghinaan-yang-bisa-dijerat-pasal-tentang-hate-speech , diakses pada 9 Juli 2019).
Idn Times. Kamu Gak Dewasa Kalau Masih Melakukan Body Shaming ke O        Orang  Lain!.(Online). ( https://www.idntimes.com/life/inspiration/pinka-wima/kamu-gak-dewasa-kalau-masih-melakukan-body-shaming-ke-orang-lain/full )    , diakses pada 9 Juli 2019)
Litigasi. Jeratan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech). (Online).           (https://litigasi.co.id/jeratan-hukum-ujaran-kebencian-hate-speech ,             diakses pada 9 Juli 2019).
Mawarti, S. (2018). Fenomena Hate Speech. Toleransi : Media         Komunikasi umat     Beragama, 10(1). Pg 85.
Ruang Guru. 91 Media Sosial: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis Jenis Media             Sosial. (Online). (https://www.ruangguru.co.id/pengertian-media-sosial/ , diakses 9 Juli 2019).


Comments

Popular Posts