HATE SPEECH DALAM MEDIA SOSIAL BY: YUANITA FEBRIYANTI
Hate Speech dalam Media Sosial
By : Yuanita Febriyanti
Seiringnya
dengan berkembangnya zaman dan di ikuti dengan berkembangnya teknologi yang
ada, semakin tinggi pula pengguna media sosial yang bisa kita temui. Dengan
semakin tingginya penggunaan media sosial, banyak juga dijumpai pengguna media
sosial yang menyalahgunakan sosial media itu sendiri, dimulai dari penyebaran
hoax, cyber bullying dan yang akan
kita bahas pada artikel ini adalah mengenai Hate
Speech dalam Media Sosial.
Apa yang
dimaksud dengan media sosial? Media sosial merupakan saluran pergaulan sosial
namun dilakukan secara online, media sosial juga merupakan suatu bentuk komunikasi
massa. Dengan media sosial kita dapat
melakukan interaksi dengan teman, kerabat bahkan dengan jarak yang jauh
sekalipun. Media sosial juga bisa digunakan untuk pertukaran berbagai macam
informasi melalui pesan broadcast, bahkan
yang baru-baru ini kencan-pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi
bernama Tinder.
Lalu apa yang
dimaksud dengan Hate Speech?. Definisi oleh Council of Europe hatespeech (2012) dipahami
sebagai "semua bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan
atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme atau lainnya
dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi
nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi dan permusuhan terhadap
kelompok minoritas, migran dan orang- orang asal imigran" (Jubany dan
Roiha, 2015) dikutip oleh Sri Mawarti (2018). Dari definisi diatas bisa
diketahui bahwa hate speech dapat
menyebabkan dampak buruk bagi individu atau kelompok baik secara mental ataupun
fisik.
Banyaknya pengguna sosial pada saat ini, dan kurangnya
edukasi tentang media sosial banyak menyebabkan dampak negatif yang muncul,
yaitu salah satunya adalah hate speech.
Hate speech sendiri bisa berupa
pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, menghasut orang lain, perbuatan
tidak menyenangkan, dan yang baru-baru ini muncul yaitu body shamming atau komentar negatif yang menyerang kondisi fisik
seseorang, yang sudah banyak dilakukan campaign
mengenai hal tersebut.
Seiring dengan maraknya pelontaran hate speech pada media sosial maka
dibuatlah peraturan dan perundang-undangan untuk menghentikan dan membatasi hate speech pada sosial media yang diantaranya
adalah :
·
Pasal
28 ayat (2) yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama,
ras dan antargolongan (SARA).
·
Pasal
45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,-
(Satu miliar rupiah).
Dari
pasal yang sudah dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut
ditunjukkan bagi tindakan penyebaran kebencian yang dilakukan pada sebuah
fasilitas internet atau media elektronik lainnya. Dengan adanya pasal tersebut
diharapkan individu akan lebih bijak memanfaatkan media sosial dengan baik, dan
dapat menghindari hate speech atau
ujaran kebencian pada media sosial.
Lalu bagaimana cara kita menghindari hate speech pada sosial media?. Berikut
adalah tips dan trik untuk mencegah individu untuk melakukan hate speech pada media sosial:
·
Berbicara
tentang toleransi, dimana kita hidup di negara yang memiliki
berbagai macam suku dan budaya, dengan ini kita dapat berbicara untuk saling
menghargai dan bertoleransi dengan orang lain.
·
Berpikir
kritis, kita dapat berpikir kritis tentang apa yang sudah kita
ketahui sebelumnya, jika pemikiran sudah mengarah ke stereotip negatif kita
harus bisa berusaha untuk melakukan pemikiran positif kembali. Dengan berpikir
kritis kita juga dapat berbicara tentang nilai keberagaman dan kebersamaan.
·
Pikiran
resiko perbuatan yang menyimpang, berpikir bahwa orang yang melakukan hal
yang tidak baik akan menanggung konsekuensi yang ada. Seperti orang-orang yang
melakukan hate speech pada media sosial akan menerima konsekuensi berupa
hukuman yang sudah dijelaskan pada pasal diatas yaitu pasal 28 ayat (2) dan
pasal 45 ayat (2).
·
Koreksi
persepsi yang salah, terkadang kita suka menemukan pernyataan
sebuah kelompok yang merasa bahwa dia adalah yang paling benar, nyatanya hal
tersebut merupakan upaya untuk menebarkan ujaran kebencian. Sebagai orang yang
bijak, kita dapat mengoreksi persepsi tersebut yang salah. Dengan itu kita bisa
meningkatkan perilaku yang positif.
Jadi, dari pemaparan diatas sudah bisa disimpulkan
bahwa hate speech atau ujaran
kebencian memiliki dampak yang buruk bagi seseorang atau kelompok tertentu,
yang tentunya bisa merugikan secara mental, ataupun fisik. Dengan adanya
undang-undang atau peraturan yang diturunkan oleh pemerintah mengenai hate
speech atau ujaran kebencian YUK
SAMA-SAMA KITA MENJADI ORANG YANG BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DAN
MENGUTARAKAN PENDAPAT DI MEDIA SOSIAL! KALAU BUKAN KITA, SIAPA LAGI???.
DAFTAR
PUSTAKA
HaiBunda. 4 Langkah Mencegah Anak Jadi Pelaku Ujaran
Kebencian. (Online), (https://www.haibunda.com/parenting/20181126175123-62-28668/4-langkah-mencegah-anak-jadi-pelaku-ujaran-kebencian , diakses 9
Juli 2019).
Hutomo, D. Bentuk Penghinaan yang Bisa Dijerat Pasal
tentang Hate Speech. (Online). (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b70642384e40/bentuk-penghinaan-yang-bisa-dijerat-pasal-tentang-hate-speech , diakses
pada 9 Juli 2019).
Idn Times. Kamu
Gak Dewasa Kalau Masih Melakukan Body Shaming ke O Orang Lain!.(Online). ( https://www.idntimes.com/life/inspiration/pinka-wima/kamu-gak-dewasa-kalau-masih-melakukan-body-shaming-ke-orang-lain/full ) , diakses
pada 9 Juli 2019)
Litigasi.
Jeratan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech). (Online). (https://litigasi.co.id/jeratan-hukum-ujaran-kebencian-hate-speech , diakses pada 9 Juli 2019).
Mawarti, S.
(2018). Fenomena Hate Speech.
Toleransi : Media Komunikasi umat Beragama, 10(1). Pg 85.
Ruang Guru. 91
Media Sosial: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis Jenis Media Sosial. (Online). (https://www.ruangguru.co.id/pengertian-media-sosial/ , diakses 9 Juli 2019).
Comments
Post a Comment